c2i_2552016234635
Tersangka Saeful Bahri Als Pecun

Bogor – 25 Juni 2016 tim Opsnal sat Narkoba Polres Bogor Kota berhasil menangkap Saeful Bahri Als Pecun atas pengembangan asal barang bukti Tersangka Dian Kurniasih Als Dian dan Tersangka Husna atas kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 (Satu ) bungkus plasik klip kecil/ paket yang telah tertangkap sebelumnya maka pada sekitar jam. 00.30 dini hari Sabtu  tanggal 25 Juni 2016 telah menangkap Tersangka Saeful Bahri Als Pecun yang memang telah menjual sebanyak 1 (Satu ) bungkus plasik klip kecil/ paket kepada Tersangka Husna.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah. SIK Menjelaskan bahwa tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Saeful Bahri Alias Pecun di TKP dengan cara penyelidikan under cover Buy dan didapatkan barang – bukti sabu sabu sebanyak 3(tiga) Bungkus plastik klip kecil, sebanyak 2(Dua) Bungkus plastik klip kecil sempat dibuang pada saat ketemuan di TKP dalam rangka under Cover Buy dan sebanyak 1(Satu) Bungkus plastik klip kecil ditemukan disaat rumah kontrakan yqng beralamat di kedung waringin Bojong Gede kab. Bogor dan setelah dilakukan penggledahan dan disimpan diatas rak piring ruangan dapur.

IMG-20160625-WA0007
3(Tiga ) Klip plastik kecil /paket berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat (Bruto) 1,19 Gr ( Satu koma sembilan belas gram ).

Kemudian dengan kejadian tersebut Sdr Saeful Bahri Als Pecun berikut dengan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bogor Kota.
Atas perbuatannya tersangka dijelas pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 th 2009 ttg Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − two =