20160127225052
Polres Bogor Kota – Satuan Reskrim Polres Bogor Kota berhasil mengamankan tersangka perjudian dengan TKP di jalan Siliwangi Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat perjudian.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Bogor Kota melakukan penyelidikan untuk mengetahu kebenaran informasi tersebut.
ssssss
Benar saja pada hari senin tanggal 25/01/2016 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Sat Reskrim berhasil menangkap tangan 3 (Tiga) orang laki-laki sedang melakukan judi kartu remi, dengan taruhan uang, selanjutnya ketiga orang tersebut masing-masing bernama TS, RSM dan DK, berikut barangbukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp. 480.000,- diamankan ke Kantor Polres Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan, dan kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =