Polresta Bogor Kota – Aksi Unjukrasa yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Kebon Kembang Blok F yang berlangsung di 3 (tempat) di Kota Bogor siang tadi.
dalam aksi tersebut massa pengunjuk rasa menggunakan 1 mobil komando, sound system, menggunakan spanduk, bendera dan jumlah massa sekitar 350 orang
dalam aksinya massa pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan mereka :
– Meminta kepada pengadilan untuk menghentikan sementara seluruh pembangunan revitalisasi pasar kebon kembang Blok f kota bogor sampai dengan adanya putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Menghentikan pembangunan relokasi TPS yg di bangun tanpa pembahasan dengan pedagang sampai adanya putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– mendesak Walikota Bogor untuk menghormati dan taat hukum serta memecat direktur PD pasar pakuan jaya kota bogor karena di anggap sewenang wenang dan arogan

Perwakilan Massa aksi unjuk rasa diterima oleh pihak Pengadilan, Pemda Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor, untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi dari massa aksi.
Menurut Ibu Rita Humas pengadilan Kota Bogor “Proses pradilan perlu waktu yang panjang dalam menyelesaikan Kasus ini, selain itu Proses pradilan yang panjang merupakan wewenang hakim, akan tetapi yang paling penting saya ucapkan terimaksih kepada para massa aksi unjuk rasa atas kedatangannya ke Pengadilan dengan demikian  berarti masyarakat masih percaya proses pradilan.”

 Sementara itu Penyampaian  Bpk. Hanafi (Assda) sebaga berikut “ Terima kasih sudah datang kesini menyampaikan aspirasi, saya akan menyampaikan secara berjenjang aspirasi pasar pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang,  Pemda membentuk PD PPJ dengan harapan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik, Revitalisasi yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur meskipun ada kendala di lapangan, Saya akan menampung aspirasi pedagang blok f dan melaporkan kepada pimpinan, dan disediakan tempat penampungan sementara pedagang Blok f. kita akan menunggu keputusan hakim kita akan menunggu surat perintah dari pengadilan melalui juru sita untuk menghentikan kegiatan revitalisasi. Selain itu kita akan mengevaluasi semua aspirasi yang di sampaikan oleh massa aksi sesuai dengan keadaan geografis bukan kehendak sendiri, dari pihak pedagang tunjuk perwakilan yang mumpuni dan dapat di percaya.”

Saya hanya menyampaikan proses revitalisasi Pasar Blok F, Hak Pakai pedagang sudah habis per 2014 mak di lakukan revitalisasi Per Thn 2016 kita sudah melakukan proses revitalisasi dan berjalan lama banyak menyita waktu, Pada  tahun 2016 kami melakukan beuty kontes untuk proses revitalisasi sampai beberapa tahap sehingga thn 2017 kami pihak PD PPJ mendapatkan pihak investor yg sesuai, Pihak PD PPJ sudah melakukan sosialisasi pada para pedagang pasar, dan sudah membangun tempat penampungan sementara pedagang selain itu jalannya persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua Roro Dewi ,Edi Lasasanjaya,Siti Suryani hakim menyarankan agar kedua belah pihak bermediasi dahulu sebelum persidangan di mulai karena persidangan berjalan lama kurang lebih 5 (lima) bulan kedepan.”ucap Bapak Suhaeri (Dir Ops PD PPJ)
hasil mediasi tersebut dari perwakilan massa aksi  bahwa  mediasi akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018, aksi unjukrasa berakhir pada pukul 15.45 Wib, Secara umum kegiatan aksi unjukrasa yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Kebon Kembang Blok F berlangsung aman, tertib dan lancar.” Ucap Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti,SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 2 =